Monopoli yang Membelit Carrefour

VIVAnews - PT Carrefour Indonesia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengenai perkara tuduhan monopoli yang membelitnya.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Pendekatan ini dilakukan Carrefour setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bersalah hipermarket ini atas dasar penguasaan pasar yang mengarah pada praktik monopoli.

KPPU melalui Perkara No. 09/KPPU-L/2009 memutus PT Carrefour Indonesia bersalah melanggar dua pasal Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dari keseluruhan empat pasal yang dituduhkan KPPU, yakni pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a, dua pasal yakni pasal 28 ayat 1 dan pasal 20, dianulir KPPU.

Carrefour dinilai menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar di segmen pasar modern dan penguasaan dominan tersebut disinyalir menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, KPPU menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda sebesar Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara dan memerintahkan untuk melepas semua saham di PT Alfa Retailindo Tbk kepada perusahaan yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambatnya setahun setelah putusan KPPU berkekuatan tetap.

Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia Shafie Shamsuddin mengaku sudah meminta kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo untuk memfasilitasi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.

"Saya sudah usulkan agar (masing-masing pihak) bertemu untuk menyelesaikan dengan baik. Saya sudah minta melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag," kata Shafie usai peresmian Pekan Buah Tropika Nusantara Indonesia Tropical Fruit Festival 2009 di pelataran Carrefour Lebak Bulus Jakarta Selatan, Sabtu kemarin, 14 November 2009.

Dalam komunikasi tersebut, dia menjelaskan, Mendag Mari mempersilahkan Carrefour untuk membela diri dan memberikan keterangan versi Carrefour di depan pengadilan.

"Ibu Mari meyakinkan kami bahwa hukum akan memberikan sesuatu yang jelas dan fair," ujarnya. Berbekal komentar tersebut, Carrefour akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Namun, hingga saat ini, salinan resmi putusan KPPU belum juga di tangan Carrefour. Untuk itu, Carrefour belum bisa melakukan upaya hukum banding.

Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman memperkirakan salinan resmi putusan KPPU akan berada di mejanya Senin depan, 16 November 2009.

"Sudah dikonfirmasi ke KPPU, putusan resmi sudah ada tapi belum dikirim. Mungkin Senin depan," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.com

Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024