”Data Bisa dari BPPN dan Departemen Keuangan”
VIVAnews – Data kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dimiliki Kejaksaan Agung, minim. Namun, hal itu tidak diaku jadi penghambat pengusutan kasus tersebut oleh Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono. Dia mengatakan komisi masih punya sumber data lain.
”Bisa dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Departemen Keuangan,” katanya, ketika ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 17 November 2008.
Ferry mengatakan data-data akan diteliti satu persatu. ”Nanti kan kelihatan yang belum selesai atau yang tunggakan,” katanya. Komisi, tambahnya, akan menilai keseluruhan data BLBI.
Menurut Ferry, komisi juga akan menggandeng kejaksaan untuk bekerjasama memenuhi data-data. Sebelumnya komisi mengungkapkan data yang diberikan kejaksaan minim.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung mengaku juga kesulitan mencari berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Salah satu alasannya karena ada berkas yang terbakar akibat gudang Kejaksaan Agung terbakar beberapa waktu silam.