Gubernur: Tatib DPRD Surabaya Disahkan Ulang

SURABAYA POST - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menilai tata tertib (tatib) DPRD Kota Surabaya tidak sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri (mendagri).

Untuk itu dia meminta tatib sebagai dasar pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut ditetapkan kembali melalui sidang paripurna.

“Tatib di DPRD Kota Surabaya saat ini ditetapkan oleh pimpinan dewan sementara. Padahal sesuai Kepmendagri, itu tidak sah. Karenanya kami berharap DPRD Kota Surabaya segera menetapkannya kembali tatib itu dan diputuskan oleh pimpinan dewan definitif,” jelas Soekarwo.

Mantan Sekdaprov Jawa Timur ini menjelaskan, sesuai keputusan mendagri yang dituangkan dalam surat No. 161/3405/SJ tertanggal 24 September 2009 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi/kabupaten/kota masa jabatan 2009-2014, solusi belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) atas UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD seharusnya pimpinan dewan definitif terpilih, baru penyusunan tatip dilakukan.

Sedang di DPRD Kota Surabaya malah sebaliknya, tatib disusun dan disahkan oleh pimpinan dewan sementara.

Untuk itu, pemprov Jatim melalui sekdaprov Jatim Rasiyo mengirimkan surat No. 171/15985/011/2009 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang evaluasi pembentukan tatib DPRD Kota Surabaya itu.

“Artinya, DPRD Kota Surabaya harus mengulang proses pengusulan dan penetapan tatib-nya. Merujuk surat mendagri, tatib harus diparipurnakan kembali yang dipimpin oleh pimpinan definitif. Tapi hingga sekarang hal itu belum dilaksanakan DPRD Surabaya,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Jatim, Djarianto.

Laporan: Purnomo Siswanto & Siska Prestiwati

Deretan Negara Penghasil Ikan Laut Terbesar di Dunia, Posisi Indonesia Membanggakan!
Anggota KKB yang ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Ilaga.

Sosok Matias Gobay, Dalang OPM atas Penembakan Keji Danramil Aradide

Mengetahui Matias Gobay sebagai tokoh utama di balik serangan kejam terhadap Danramil Aradide. Kelompok yang dipimpin olehnya bertanggung jawab atas pembunuhan Letda Inf.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024