Reklame Videotron Tak Diizinkan Lagi

SURABAYA POST - Pemerintah Kota Surabaya tidak akan mengeluarkan surat izin pendirian reklame (SIPR) lagi kepada CV Rajawali Citra Buana (RCB) terkait ambruknya videotron di Jalan Kedungdoro.

Kapastian tidak diberikannya SIPR tersebut sesuai dengan sikap pemkot sejak 30 Juni lalu. Selain itu, hasil penilaian pemkot bersama tim ITS menyimpulkan bahwa videotron menyalahi pakem konstruksi.

Kontruksi videotron yang terdapat di lokasi hanya berkaki satu, padahal papan reklame videotron besar di Jalan Kedungdoro seharusnya berkaki dua.

Sementar itu Ketua Tim Reklame Pemkot Surabaya, dr Muklas Udin mengatakan, sejak 30 Juni lalu, surat izin SIPR bagi CV RCB untuk videotron tidak dikeluarkan lagi.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bahkan dalam perjanjiannya dengan RCB disebutkan, jika sewaktu-waktu sempadan saluran yang dipakai untuk kaki videotron tersebut dimanfaatkan pemkot untuk jalan umum, pemiliknya sanggup membongkarnya.

"Sekarang, videotronnya ambruk, ya sekalian tidak boleh didirikan lagi," katanya.

Jika pemilik reklame ngotot akan mendirikan reklamenya lagi dengan dasar memenangkan gugatan di PTUN, itu boleh-boleh saja. Tapi pemkot belum menerima surat putusan PTUN tersebut.

“Saat itu kami sudah mengingatkan agar pemasangan videotron berkaki dua, tapi tidak dilaksanakan, sehingga kelayakannya tidak terjamin.

Kalau sekarang ambruk, itu risiko pemasangnya,” ujarnya, Sabtu 14 November 2009.

Laporan: Purnomo Siswanto

Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Beredar video viral di medsos, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu emosi ditagih hutangnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024