Kena Hujan, Tembok KPUD Pun Roboh

SURABAYA POST - Robohnya bangunan pagar tembok kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri, Kamis (12/11) lalu, mengundang reaksi keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat). Pasalnya, usia bangunan baru dua tahun.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

“Pimpronya patut dipertanyakan. Bangunan baru dua tahun kok sudah roboh,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sholahuddin Fatthurrahman, Sabtu (14/11).

Menurut mantan anggota Komisi C periode 2004-2009 ini, sebuah bangunan mulai rusak minimal setelah berusia 5-6 tahun. “Kalau sudah minimal satu periode, itu masih bisa ditoleransi,” ungkapnya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Apalagi, lanjut Sholahuddin, pembangunan pagar tersebut terkesan asal-asalan, dan tidak ada pondasinya sama sekali. “Ini sangat tidak wajar. Masak, hanya kena hujan atau angin, tembok bisa roboh, sementara bangunan di sekitarnya tetap berdiri kokoh,” terangnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Kediri. “Kami berharap pemkot lebih berhati-hati dalam memilih CV untuk pembangunan proyek,” kata Sholahuddin.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB, Muhaimin. ”Yang harus bertanggung jawab adalah pimpro dan CV-nya, meski dalam aturan pimpro hanya memberi garansi 6 bulan pasca selesainya pembangunan. “Tiap lelang harus transparan, karena selama ini terkesan ada lelang tertutup dan ada juga yang terbuka, tapi juga tidak jelas,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Plt Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri, Budi Siswanto, berkilah. Ia mengatakan, robohnya bangunan pagar KPUD tersebut bukan karena konstruksi bangunan yang salah. “Konstruksi bangunannya sudah benar. Kejadian itu murni karena terkena hujan yang membuat tanah lunak sehingga bangunan roboh,” katanya.

Saat disinggung siapa pimpro dalam proyek DAU tahun anggaran 2007 yang menghabiskan anggaran hampir Rp 114 juta itu, Budi enggan memberikan penjelasan. Dia beralasan, pimpro sudah tidak ada hubungannya lagi. “Pimpronya saya lupa, tapi semua tanggung jawab ada pada DPU,” ujarnya

Laporan: Arif Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya