Polisi Sita 20 Kilogram Ganja Di Depok

VIVAnews - Petugas Unit Narkona Polsek Limo menangkap pengedar ganja besar, bersama dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 20 kilogram. Penangkapan di lakukan petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan RT 4 RW 2, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Limo, Depok.

Kapolsek Limo Depok, Ajun Komisaris Supoyo menjelaskan ganja siap edar itu disita dari Fatchullah 31 tahun, berdasarkan informasi warga. Dari kontrakan tersangka, petugas menemukan paketan ganja siap edar di dalam lemari baju.

Paket ganja itu terdiri dari 18 bungkus paket besar berukuran 100 gram, dua bungkus dalam koran besar, tujuh bungkus ukuran paket sedang, seberat 150 gram, 17 bungkus paket kecil seberat 5 gram.

Tiap bungkus ganja di jual Rp 100 hingga Rp 200 ribu per paket.
Di hadapan petugas pelaku mengaku baru tiga bulan jual ganja. Seluruh ganja diakui milik temannya yang bernama Oka.

Pekerja bengkel itu mengaku menjual ganja hanya sebagai sampingan. Kapolsek Limo Depok menambahkan belum ada kepastian, kalau pelaku jaringan pengendar ganja asal Aceh.

Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri

Atas perbuatanya Fatchullah di jerat undang undang narkotika no 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Laporan : Ramuna/ Depok

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Polisi telah berhasil mencokok dua orang pelaku pembunuhan dengan mencekoki obat ekstasti inex hingga memberikan minuman dicampuri sabu. Kedua remaja itu berinisial AN al

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024