VIVAnews - Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dituntut empat tahun penjara. Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan.
"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 November 2008. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, Dedy terbukti menyuap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan sebesar Rp 1,43 miliar dan Rp 250 juta. Uang itu diserahkan Dedy ke Bulyan agar perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa menjadi pemenang dalam tender pengadaan 20 kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. "Terdakwa secara sengaja memberikan uang agar dimenangkan dalam proyek tender," kata Agus dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Hariyanto.
Fakta Hukum, kata Jaksa Hendarbeni Sayekti, menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bulyan Royan secara bertahap. Riniciannya, periode agustus hingga oktober 2007, terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Bulyan. "Sebagai tanda jadi ikut proyek tender pengadaan kapal patroli," kata dia.
Selain itu, Dedy juga telah memberikan uang melalui transfer kepada Bulyan senilai Rp 1,43 miliar melalui PT Tetra Dua Sisi. Menurut Jaksa, uang tersebut merupakan dana permintaan Bulyan sebesar tujuh persen dari nilai pagu anggaran.
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar. "Malau dan Algamar mengatur rekanan sebagai pemenang," kata jaksa.
Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum Dedy akan mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
12 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
20 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya
Jatim
23 menit lalu
Direktur ARCI Baihaki Sirajt mengatakan, bila disimulasikan, pasangan Eri Cahyadi-Bayu Airlangga adalah yang paling berpotensi memenangkan Pilwali Surabaya 2024.
SEMARANG: Taman Bukit Gombel Semarang, Ketika Ingin Melihat Semarang dari Ketinggian
Wisata
28 menit lalu
Bagi masyarakat atau anak muda yang mencari alternatif untuk sekedar bersantai serta sembari piknik atau refreshing, bisa menyambangi Taman Bukit Gombel
Selengkapnya
Isu Terkini