Jadi Tersangka Perampok, Fariz Tak Ditahan

VIVAnews – Kepolisian Sektor Taman Sari membebaskan tersangka perampokan bernama Fariz Pakpahan, 21 tahun. Remaja ini dulu ditangkap warga karena merampas uang dan perhiasan milik Intan, 21 tahun, warga Mangga Besar, Jakarta Barat.

Awalnya petugas Kantor Polsek Taman Sari mengamankan Fariz setelah berhasil ditangkap warga di Jalan Taman Sari X, Jakarta Barat, pada 29 Oktober 2009 lalu.

Namun, belakangan beredar kabar kalau warga Jalan Peta Utara RT05/06, Pegadungan, Jakarta Barat, itu dibebaskan aparat keamanan tanpa melalui proses hukum.

Menanggapi kabar itu, Kepala Polisi Sektor Taman Sari, Komisaris Polisi Widjanarko membenarkan bahwa Fariz telah dibebaskan. Tapi, bukan berarti tanpa ada proses hukum.

"Tersangka dibebaskan atas menangguhan penahanan, tapi kasusnya tetap kami lanjutkan," kata dia.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia
Konferensi pers

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Dalam kesempatan itu, Mutia juga bercerita bahwa putrinya dengan Glenn, Gewa saat ini memiliki hubungan yang akrab dengan Marthino Lio.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024