Kasus KPK

Polisi Ngotot Lengkapi Berkas Chandra

VIVAnews - Meski Tim Pencari Fakta menilai kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan dan Kejaksaan Agung menetapkan kasus Chandra masih P19, Mabes Polri masih berusaha menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini, khususnya yang menyangkut Chandra.

Sesuai ketentuan, Mabes Polri masih memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

"Kita sedang berusaha melengkapi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Yovianes Mahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa 10 November 2009.

Kejaksaan Agung, kata Mahar, meminta kelengkapan beberapa saksi. Namun dia menolak menyebutkan saksi dimaksud. Mahar juga menolak menanggapi kesimpulan sementara Tim 8.

Selain saksi, Kejagung meminta Mabes Polri melengkapi substansi pokok yakni adalah formil izin penyitaan dari pengadilan

Dari unsur materiil, polisi harus menambahkan lagi penajaman saksi, penambahan saksi, dan alat bukti terkait pemeriksaan perkara yang diduga dilakukan Chandra.

Sementara kesimpulan sementara Tim 8 menilai kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan.

"Fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk diteruskannya proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution tadi malam.

Kesimpulan kedua, jika kasus penyuapan memang ada, tim delapan menilai bukti penyuapan yang dimiliki kepolisian terputus hanya sebatas Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Selanjutnya dari Ary Muladi atau dari seseorang bernama Yulianto yang ke KPK tidak ada bukti yang dimiliki," jelasnya.

Kesimpulan ketiga, yakni tim delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terlalu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan, kasus itu dinilai lemah.

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR bakal segera memanggil KPU bahas dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024