VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bidang Hukum DPR dengan Kejaksaan Agung dilanjutkan. Saat RDP tertunda, sudah ada 15 anggota DPR yang bertubi-tubi memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Rencananya, Rapat Dengar Pendapat antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan Komisi III DPR akan berlanjut sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 10 November 2009.
Penundaan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung karena ada halangan dari Hendarman Supandji. Hendarman punya tugas lain.
"Tugas maha penting yakni menentukan apakah berkas Chandra M Hamzah (pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi) P21 atau tidak," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, Senin 9 November 2009.
Semula, Hendarman meminta agar rapat lanjutan digelar Rabu 11 November 2009. "Sampai jam berapapun kami siap," kata Hendarman.
Namun, Komisi III memiliki agenda mempertemukan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK pada hari Rabu itu. "Kalau begitu disepakati besok pukul 10 pagi," kata Benny.
ismoko.widjaya@vivanews.com