VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Soedradjad akan diperiksa sebagai saksi dari empat tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.
Soedradjad tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 17 November 2008, sekitar pukul 10.05 WIB. Tidak banyak komentar yang keluar dari mantan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini. "Saksi untuk empat orang itu," ujarnya singkat.
Nama Soedradjad juga disebut-sebut dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Soedradjad disebut telah menerima Rp 28,41 miliar dari total Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang dialirkan.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Dua mantan petinggi Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, juga telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan persidangan terhadap dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, masih berlangsung.
Komisi menetapkan Aulia Pohan cs sebagai tersangka sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Burhanuddin Abdullah. Aulia Pohan cs diduga telah bersama dengan Burhanuddin menyetujui pengucuran dana Rp 100 miliar dalam Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.