Pabrik Pencemar Lingkungan Ditutup

SURABAYA POST - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menilai eksekutif Jombang lambat menindak pencemar lingkungan, UD Sido Guntur. Padahal, sesuai hasil uji laboratorium mutu air, limbah pewarna UD Sido Guntur mencemari lingkungan.

Untuk itu Komisi C memberikan batas waktu penutupan pabrik pencucian kain perca di Dusun Bangle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, tersebut sampai 30 November 2009.
Ketua Komisi C, Sholikhin Ruslie, dihubungi Selasa (10/11), mengatakan, seharusnya eksekutif secepatnya merespon laporan warga dan kajian laboratorium. Sebab limbah buangan dari UD Sido Guntur sudah menyalahi SK Gubernur Jatim No. 45/2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair untuk Industri.

Dia menyebutkan kemarin sudah hearing dengan Bagian Hukum Setdakab Jombang dan meminta pabrik itu segera ditindak. ”Analisa laboratorium yang dilakukan sejak 8-16 Oktober lalu itu juga menyebut bahwa limbah industri kain perca UD Sido Guntur bertentangan dengan Permenkes No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih,” tandas politisi PKB ini.
Donny Anggun SSos, anggota Komisi C lainnya, setuju pabrik kain perca yang sempat disidak oleh Komisi C beberapa waktu lalu itu ditindak. “Kita putuskan untuk ditutup paling lambat tanggal 30 November ini,” tandas Donny.

Ia juga menyayangkan ulah pabrik yang tidak mengindahkan upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Jombang. Dikatakan Donny, setahun lalu Pemkab Jombang sudah mengeluarkan dua kali surat teguran hingga penutupan. “Tapi, tidak digubris. Saya mencatat, tanggal 21 Oktober 2008 lalu pemkab sudah mengirim teguran soal HO dan IMB. Kedua, tanggal 5 Desember 2008, pabrik itu juga ditegur dengan surat tentang ipal dan sumur bor. Dan, yang ketiga surat penutupan 28 Desember 2008,” jelasnya.

Mengacu dari hasil uji laboratorium tantang mutu air, sudah jelas bahwa UD Sido Guntur telah mencemari lingkungan. Menurut politisi muda PDIP ini, dasar itu sudah bisa mengarah pada jeratan hukum.“Uji lab-nya jelas, dan itu bisa dipidanakan,” katanya.
Terpisah, Gatut Wijaya, Kasubag Bantuan dan Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum Setdakab Jombang mengatakan, tindakan menutup UD Sido Guntur merupakan keputusan yang blunder. Pasalnya, harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menutup pabrik yang telah mencemari lingkungan itu.

“Harus diinventarisir dulu, nggak asal nutup. Polsek juga masih memroses. Komisi C itu sebatas rekomendasi saja. Eksekutornya Pol PP. Jadi, penutupan itu punya kekuatan hukum atau tidak? Keputusan hukum tetap ada di pengadilan untuk pembuktiannya,” jelasnya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Laporan : Syarief Abdullah | Surabaya Post

VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024