Triwulan III, Newmont Setor Rp 751 Miliar

VIVAnews – PT Newmont Nusa Tenggara pada triwulan III/2009 telah menyetorkan dana sebesar Rp 751 miliar lebih kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan Newmont.

”Dibandingkan dengan pembayaran triwulan II/2009, terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp 371 miliar menjadi Rp751 miliar," kata Manajer Senior Hubungan Eksternal Newmont Arif Perdanakusumah, dalam keterangannya, Senin 9 November 2009.

Menurut dia, peningkatan paling besar terjadi pada pembayaran pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan - PPh25) sebesar lebih dari dua kali lipat, yaitu dari Rp 250 miliar menjadi Rp 576 miliar.

Sedangkan jenis pajak lain, Arif melanjutkan, seperti iuran eksploitasi/royalti juga mengalami peningkatan dari Rp 45 miliar menjadi Rp 79 miliar. Pajak penghasilan perorangan juga mengalami kenaikan walaupun tidak sebesar kedua jenis pajak di atas, yaitu dari Rp 36,9 miliar menjadi Rp 45,3 miliar.

”Dengan telah dilakukannya pembayaran kewajiban keuangan ini secara tepat waktu, menunjukkan keinginan kami untuk selalu memenuhi komitmen sebagai kontraktor,” ujar Arif. Hingga saat ini, Newmont telah menyetor Pajak dan Royalti sebesar Rp 12,837 triliun kepada negara.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan Newmont juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

hadi.suprapto@vivanews.com

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024