LPSK Tunda Keputusan Melindungi Ary Muladi

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menunda keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Ary Muladi, saksi kunci dugaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPSK menunda keputusan perlindungan karena Ary belum membuat keterangan dan laporan tertulis yang menerangkan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Permohonan tertulis untuk perlindungan saksi belum diajukan Ary ke LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai Rapat Paripurna LPSK, Senin, 9 November 2009. "Ini sesuai Pasal 29 Undang Undang No 13 tahun 2006," tambahnya.

Menurut Semendawai, Ary baru menyampaikan keterangan secara lisan pada saat ke LPSK, 6 November lalu. LPSK sudah meminta agar Ary membuat keterangan tertulis. "Tapi kuasa hukumnya datang lagi membawa berkas-berkas, bukan keterangan tertulis," ucap Semendawai.

Selain itu, LPSK menilai posisi Ary sewaktu melapor lebih banyak sebagai tersangka. Ini didapat berdasarkan keterangan lisan Ary dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). "Kami tidak bisa beri perlindungan kalau status sebagai tersangka," ujar Semendawai.

Ancaman yang diterima Ary, menurut LPSK, juga tidak kelihatan. LPSK bahkan menilai Ary hanya ketakutan dirinya dijadikan sebagai tersangka.

"Ancaman fisik atau psikis belum lengkap, tapi lebih ke ancaman hukum. Kami tidak bisa melindungi status hukum seseorang," tutur Semendawai.

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024