Pemerintah Revisi Keppres Pengadaan Barang

VIVAnews - Pemerintah akan melakukan revisi Perpres No.67/2005 tentang Public Private Pathnership (PPP) dan Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang. Revisi perpres itu masuk dalam program kerja 100 hari.

"Itu dalam 100 hari harus selesai. Deadline-nya 1 Februari," kata Menneg PPN/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di Jakarta, Senin, 9 November 2009.

Deputi Menneg PPN bidang Sarana dan Prasarana Dedy S Priatna mengatakan saat ini ada permasalahan pengalihan saham dari perusahaan pemenang tender suatu proyek infrastruktur ke perusahaan lain.

Nantinya hal tersebut dimungkinkan meski saat ini dalam Perpres No. 67/2005 tidak diperbolehkan. Pengalihan saham yang dimaksud bukanlah pengalihan secara mayoritas, tetapi hanya sebagian.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Langkah ini dilakukan agar proyek infrastruktur menarik bagi investor.

Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan buka puasa bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. Tampak, Wakil Presiden Mar

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024