VIVAnews - Pemerintah akan melakukan revisi Perpres No.67/2005 tentang Public Private Pathnership (PPP) dan Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang. Revisi perpres itu masuk dalam program kerja 100 hari.
"Itu dalam 100 hari harus selesai. Deadline-nya 1 Februari," kata Menneg PPN/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di Jakarta, Senin, 9 November 2009.
Deputi Menneg PPN bidang Sarana dan Prasarana Dedy S Priatna mengatakan saat ini ada permasalahan pengalihan saham dari perusahaan pemenang tender suatu proyek infrastruktur ke perusahaan lain.
Nantinya hal tersebut dimungkinkan meski saat ini dalam Perpres No. 67/2005 tidak diperbolehkan. Pengalihan saham yang dimaksud bukanlah pengalihan secara mayoritas, tetapi hanya sebagian.
Langkah ini dilakukan agar proyek infrastruktur menarik bagi investor.