Total Bentuk Perusahaan Patungan di Arab

VIVAnews - PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) membentuk perusahaan patungan (joint venture) di Arab Saudi bernama Saudi Mosa Total Ltd.

Perusahaan patungan tersebut dibentuk bersama Mosa Abdulaziz Almosa Establishment for Construction (Almosa) dan PT Kanz Sapta Niaga.
 
Direktur Investor Relations Total Bangun Persada Arif Suhartojo mengatakan, pihaknya memiliki 10 persen saham pada perusahaan patungan tersebut.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

"Almosa dan Kanz masing-masing menguasai 83 persen dan tujuh persen," kata dia pada konferensi pers perseroan di kantor Total, Jakarta, Senin 9 November 2009.
 
Ketiga pihak telah menandatangani joint venture agreement pekan lalu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan menyetorkan modal sebesar Rp 1,3 miliar.
 
Arif menambahkan, pihaknya berpotensi menambah penyertaan saham jika proyek pertama perusahaan patungan tersebut berjalan lancar. Meski demikian, kini perseroan belum menentukan proyek yang diincar, karena perusahaan patungan itu tengah menyelesaikan proses administrasi.

"Awal 2010, kami berharap sudah bisa mulai ikut tender," tutur dia.
 
Pembentukan perusahaan patungan di Arab, Arif mengungkapkan, merupakan upaya perusahaan untuk berekpansi ke luar negeri. Ekspansi diproyeksikan mampu menggenjot keuntungan Total, terutama karena negara Arab memiliki banyak proyek potensial.
 
Lebih jauh, dia menambahkan, kebutuhan perseroan pada perusahaan patungan itu akan diupayakan dari kas internal. Namun, perusahaan memiliki pinjaman siaga (standby facility) sebesar Rp 76 miliar dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Danamon Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"Pinjaman tersebut merupakan dana cadangan," ujar Arif.

arinto.wibowo@vivanews.com

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024