68 Anggota DPR Sepakat Hak Angket Century

VIVAnews - Usul penggunaan hak angket DPR dalam kasus PT Bank Century Tbk terus bergulir.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan sejauh ini sudah ada 68 anggota Dewan yang setuju dengan Hak Angket. "Jadi, itu jumlah yang cukup tinggi, dari syarat yang 25 anggota," kata Gayus di sela rapat kerja Komisi Hukuk dengan Jaksa Agung di DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9 November 2009.

Dia menjelaskan usul penggunaan hak angket itu akan dibawa ke Badan Musyawarah dan pimpinan DPR pada pekan ini. "Setelah secara administratif terpenuhi akan dibawa ke paripurna," ujarnya.

Gayus menambahkan nama yang memberikan dukungan itu berasal dari PDIP, Golkar, PPP, PKB, Hanura, dan Gerindra. "Saya katakan unsur fraksi ya, bukan fraksi," katanya.

Selanjutnya, kata Gayus, dalam sidang paripurna nanti, akan terlihat mana dari unsur fraksi itu yang benar-benar serius.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024