WNA Bakal Boleh Punya Apartemen 75 Tahun

VIVAnews - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang izin bagi warga negara asing untuk memiliki apartemen hingga 75 tahun.

Informasi yang dihimpun VIVAnews menyebutkan Peraturan Pemerintah itu tengah dibahas di Badan Pertanahan Nasional. "Mudah-mudahan segera selesai," ujar Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Jakarta, Maharso, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan PP ini merupakan langkah maju pemerintah dari kebijakan yang ada sebelumnya. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, warga negara asing hanya diizinkan memiliki rumah dengan jangka waktu selama 25 tahun.

Ini berbeda dengan peraturan yang berlaku di negara lain, seperti Singapura yang berjangka waktu 90 tahun dan Malaysia selama 99 tahun.

Maharso menjelaskan sesungguhnya jika mengacu kasus di Bali, banyak rumah atau apartemen yang dimiliki oleh warga negara asing. Namun, karena bertentangan dengan aturan yang ada, mereka menggunakan orang lokal untuk mewakili mereka.

Ketua Umum DPP REI Teguh Satria juga membenarkan ketentuan itu sedang digodok dalam bentuk Peraturan Pemerintah. "Aturannya berupa PP, bukan UU. Sebab, kalau UU membutuhkan waktu lama pembahasannya."

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Selama ini, para pelaku industri properti memang menghendaki agar warga negara asing diberi kemudahan untuk memiliki apartemen di Indonesia. "Ini untuk memberikan iklim investasi yang baik di sektor properti."

Namun, banyak kalangan lainnya mengkhawatirkan rencana tersebut. Sebab, ini akan membahayakan dominasi kepemilikan apartemen atau kawasan oleh warga negara asing sehingga dianggap cukup sensitif.

Rupiah Sentuh Rp 16.200 per Dolar AS, Begini Prediksi Terbaru Astronacci
Banjir genangi Dubai, Uni Emirate Arab (UEA).

Banjir Ekstrem, Seberapa Parah Curah Hujan di Dubai?

Uni Emirat Arab dilanda hujan hebat hingga menyebabkan banjir ekstrem di wilayah Dubai dan sekitarnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024