Facebook Blokir Halaman Neo-Nazi

Situs jejaring sosial Facebook menarik beberapa halaman profil neo-Nazi dari Italia, pada situs web-nya.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Hal itu dilakukan setelah adanya pengaduan-pengaduan yang mengeluhkan tentang banyaknya halaman di Facebook yang mempromosikan kekerasan terhadap kaum Gypsy.

Facebook memang menyediakan layanan kepada penggunanya untuk membuat halaman profil secara gratis, dan saling terhubung dengan profil pengguna lainnya. Pengguna juga bisa membuat kelompok dengan ketertarikan terhadap bidang tertentu, seperti afiliasi politik, di bidang film, atau musik.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Namun, fasilitas itu digunakan oleh tujuh kelompok berbeda membuat halaman-halaman di Facebook yang menebarkan rasa kebencian pada kalangan Gypsy. "Keberadaan kelompok ini sangat menjijikkan," ujar Martin Schulz, pemimpin kelompok sosialis di Parlemen Eropa, salah satu kelompok yang melayangkan komplain kepada pengelola Facebook.

Pihak Facebook sendiri mengatakan bahwa kelompok-kelompok itu telah melanggar syarat penggunaan yang telah ditetapkan oleh pihaknya. "Facebook akan menghentikan halaman yang dibuat kelompok apapun, yang menyiarkan kekerasan atau ancaman," ujar Facebook melalui statement resmi mereka, seperti dikutip dari situs CNet.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Sebelum ini, pihak Itali Roma dan Gypsy merupakan kelompok yang menjadi bulan-bulanan serangan dari kelompok-kelompok tertentu di Facebook. Hal ini juga merupakan salah satu kasus dari beberapa penyalahgunaan situs web untuk kegiatan kelompok penyebar kebencian pada ras tertentu.

Tahun 2001, Yahoo dipaksa oleh pengadilan Perancis untuk memblokir pelelangan barang-barang milik kelompok neo-Nazi dan Ku Klux Klan. Langkah pelarangan tersebut akhirnya juga dilakukan oleh situs lelang online eBay, di tahun yang sama.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024