Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu

VIVAnews - Kepolisian Sektor Caringin, Bogor, Jawa Barat, membekuk pengedar uang palsu bersama barang bukti Rp 4,9 juta.

Pelaku pengedar uang palsu tersebut adalah Usman, 29 tahun, warga Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dia ditangkap polisi saat transaksi uang palsu (upal) dengan warga sekitar.

Saat ditangkap petugas menemukan uang palsu Rp 4,9 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Menurut Kapolsek Caringin, Ajun Komisaris Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan infomasi dari warga sekitar.

"Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Barang bukti kami temumakan dari rumah tersangka," ujarnya, Kamis 5 November 2009.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pekerjaan menjual uang palsu telah dilakoninya sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka sudah transaksi uang palsu dengan warga selama tiga kali, sekali transaksi sebesar 16 juta rupiah," ujar kapolsek lagi.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Universitas Oxford hingga Cambridge Bergabung dalam Aksi Pro-Palestina
Bimtek Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi

KUH Jeddah Gelar Bimtek 644 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Layani Jemaah Haji

Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah adakan Bimbingan Teknis bagi 644 tenaga pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024