Korupsi Radio Dephut

Sujud Sirajudin Diperiksa Untuk Kasus Anggoro

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sujud Sirajudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Amanat Nasional ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Sujud tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.00. "Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 5 November 2009.

KPK hari ini juga mengagendakan memeriksa Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayugo. Namun belum diketahui apakah Putranevo sudah datang atau belum.

Kedua orang itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Putranefo turun dicekal KPK bersama Anggoro dalam kasus ini. KPK menduga ada aliran uang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pembahasan proyek ini di Departemen Perhubungan. Terkait pencekalan itu, polisi menuduh dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK pernah menyita US$ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) dari Sekjen Departemen kehutanan, Boen Purnama. Uang itu diduga berasal dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Proyek SKRT ini sebelumnya telah dihentikan, Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007.

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.

Tim gegana yang dimaksud adalah tiga tersangka kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Mereka adalah tiga mantan dan anggota Komisi Hukum DPR, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.

Dalam surat itu, disebutkan meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan pula bahwa untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-UndangĀ  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024