VIVAnews - Mabes Polri menegaskan status pengusaha Anggodo Widjojo bukan tahanan. Karena bukan tahanan Anggodo berhak pulang.
"Statusnya bukan tahanan, kalau bukan tahanan dia berhak dong pulang. Pagi-pagi dia ke sini lagi untuk diperiksa. Coba bayangkan teman-teman kalau bukan tahanan tapi nggak boleh pulang. Polisi bisa dituntut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 5 November 2009.
Diakui Nanan, sampai tadi malam penyidik belum bisa memformulasikan perbuatan Anggodo ke dalam formulasi hukum, apakah fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya.
"Kita ingin mendudukkan dulu agar tidak salah posisinya. Kalau seorang penyidik sudah berani menentukan status tersangka berarti punya bukti permulaan yang cukup, bukan berarti nggak ada bukti permulaan kemudian ngarang," kata Nanan.
Kalau status tersangka, kata dia, tentunya ada unsur pidana yang cukup dan alat bukti juga sudah cukup. "Jangan sampai kepolisian menentapkan tersangka tapi alat bukti belum cukup," kata dia.
Jadi sejauh ini, tegas dia, status Anggodo belum ditahan tapi tidak bebas. "Dia masih bisa dipanggil lagi, dipanggil lagi. Kalau dia bebas, dia lepas dari sangkaan tapi dia masih diperiksa. Kalau tidak diperiksa pun bisa, tapi kita masih kasih surat panggilan," katanya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
8 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Seorang biduan berinisial DAP, yang sudah lama bercerai tergoda remaja pria. Saking nafsunya, janda cantik itu bahkan sampai menyekap anak baru gede (ABG) ini selama tiga
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Selengkapnya
Isu Terkini