PLN Dilarang Tawarkan Paket Sambungan Baru

VIVAnews - Pemerintah meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) tidak memberlakukan lagi paket-paket pelayanan sambungan baru kepada pelanggannya.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) DESDM J Purwono mengatakan, karena kebijakan penerapan paket-paket pelayanan yang diberlakukan kepada pelanggan melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan no.30/2009 pasal 35.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Pasal itu berbunyi, Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilarang untuk menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah.

"PLN tidak boleh menerapkan tarif selain tarif yang ditetapkan pemerintah," ujar dia di Gedung Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Kamis, 5 November 2009.

Menurut Purwono, paket-paket yang diterapkan PLN selama ini seperti paket bersinar dan paket menyala yang diterapkan sejak 2005 harus dicabut.

Mei 2005, PLN telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA melalui surat edaran Direksi PLN No.008.E/DIR/2005 tertanggal 02 Mei 2005.

antique.putra@vivanews.com

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024