VIVAnews – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum batal mengundang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk rapat kerja di Parlemen, Senayan, yang sedianya digelar Kamis 5 November 2009.
"Memang rencananya kamis ini rapat dengan Kapolri. Tapi diundur menjadi minggu depan," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, di Gedung Parlemen.
Sedianya, aagenda utama rapat kerja itu untuk mendapatkan penjelasan dari Bambang terkait kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Anggota Komisi, Gayus Lumbuun mengharapkan penjelasan dari Kapolri soal proses penahanan dua pimpinan KPK sampai penangguhan penahanan dapat menjawab pertanyaan dan keraguan publik selama ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra sejak Kamis 29 Oktober 2009 malam. Reaksi publik terhadap penahanan itu sangat keras dan meminta polisi membebaskannya. Polisi kemudian menangguhkan penahanan keduanya pada Selasa 4 November 2009 malam.
Bibit dan Chandra ditahan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap.