VIVAnews – Tim independen verifikasi fakta dan hukum kasus penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah merekomendasikan kepada Mabes Polri, untuk membebastugaskan Komisaris Jenderal Susno Duadji.
“Karena dia ini merupakan tokoh sentral dalam pemeriksan Chandra dan Bibit,” kata Adnan Buyung Nasution, ketua tim independen, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa 3 November 2009.
Susno Duadji merupakan pejabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Ditanya mengenai apa tanggapan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri atas rekomendasi penonaktifan Susno, Adnand mengatakan, “Tanggapannya positif.”
Sebelumnya, tim independen juga telah meminta Mabes Polri, menangguhkan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.
Seperti diketahui Bibit dan Chandra ditahan polisi sejak Kamis 29 Oktober 2009 karena kasus penyalahgunaan wewenang.
Tadi siang, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan via telepon antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dan seseorang yang diduga pejabat berpengaruh.
Percakapan inilah yang kemudian diduga bertujuan untuk merekayasa dan menjerumuskan dua pimpinan KPK itu.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
8 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Bocoran Spesifikasi Nothing Phone (3), Rival Poco F6 yang Patut Diperhitungkan?
Gadget
10 menit lalu
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
13 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini