Dugaan Monopoli

KPPU Perintahkan Carrefour Lepas Saham Alfa

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan kepada PT Carrefour Indonesia untuk melepas semua saham kepemilikan PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA).

Putusan tersebut salah satu poin dalam sidang perkara No. 09/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Praktik Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Atas Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh PT Carrefour Indonesia. Berdasarkan proses akuisisi Alfa, Carrefour mengambil alih dengan membeli 75 persen saham pada Januari 2008.

"Majelis Komisi memerintahkan Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Retailindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambatnya setahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat pembacaan putusan sidang di kantor KPPU, Selasa, 3 November 2009.

Carrefour mendapatkan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan negeri.

Padahal, dalam putusan tersebut, Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 28 UU No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan, peleburan badan usaha, dan pengambilalihan saham.

Itu karena, belum ada peraturan pemerintah yang menjadi syarat formal berlakunya pasal 28 tersebut, maka demi hukum, KPPU menganulir tuduhan pasal tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan pemeriksa KPPU, semua unsur pelanggaran pasal 28 terpenuhi oleh Carrefour. Namun karena belum ada produk hukum tetap maka tidak bisa dikenakan," ujar Dedie.

KPPU tetap memerintahkan Carrefour melepas seluruh sama Alfa agar pemicu pelanggaran pasal monopoli dan dominasi pangsa pasar tidak terjadi. "Konsekuensinya, karena memang sebagai salah satu pemicu yang menyebabkan dominasi pasar maka menurut kami Carrefour harus jual ke perusahaan yang tidak terafiliasi dengannya," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.com

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar
Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Usai Ernado Ari Gagalkan Penalti Australia

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait penalti pada laga melawan Australia yang berhasil digagalkan Ernando Ari.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024