Ferry Yuliantono Disidang Rabu Pekan Depan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang perdana kasus demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak yang berakhir rusuh dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Bankit Indonesia, Ferry Joko Yuliantono.

"Sidangnya hari Rabu, 19 November 2008," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Ferry ditangkap di Malaysia pada 27 Juni 2008. Ferry diduga telah menjadi dalang dari demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 Juni 2008. Akibat tindakannya ini, Ferry dikenai Pasal 160 KUHP, 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengenai adanya keterlibatan Ketua Komite Rizal Ramli, Ritonga masih merahasiakannya. "Dengarkan saja dakwaanya. Inisialnya R," tutupnya.

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or
Nyamuk aedes aegypti.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

Dinas Kesehatan saat ini turun tangan untuk mengatasi persoalan kasus DBD di Jakarta, dengan menyosialisasikan para warga untuk melakukan gerakan 3M.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024