Korupsi Depkumham

Marwan Effendy Bicara Soal Romli

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkomentar mengenai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum, Romli Atmasasmita. Marwan menilai tindakan Romli saat tersandung kasus korupsi bertolak belakang dengan aktivitasnya selama ini sebagai penggiat antikorupsi.

"Fenomena ini ada di Indonesia. Dulu menjadi kelompok antikorupsi. Begitu terlibat korupsi, mereka berbalik menyelamatkan diri," tutur Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Selama ini, Romli dikenal sebagai salah satu pencetus lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan Romli juga terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marwan mengaku heran kenapa banyak berita miring terhadap kejaksaan yang telah menetapkan Romli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pakar hukum pidana ini diduga terlibat karena pada saat proyek itu diluncurkan pada 2001, Romli menjabat sebagai Direktur Jenderal Hukum Umum. "Penyelidikan kasus ini kan sudah lama dan baru dinyatakan penyidikan bulan Oktober," jelasnya.

Menurut Marwan, Kejaksaan memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai keterlibatan Romli dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini. Kejaksaan memiliki bukti Romli sering menggunakan dana yang berasal dari proyek itu. "Dipakai ke luar negeri. Penyidik ada buktinya. Ini tidak mengada-ada," kata Marwan.

Meski demikian, kejaksaan masih memiliki asas praduga tak bersalah kepada Romli. "Kita masih menghargai asas praduga tak bersalah," tutupnya.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024