Pilkada Jawa Timur

Kaji Resmi Daftarkan Perkara Sengketa

VIVAnews - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) resmi mendaftarkan gugatan mereka. Melalui kuasa hukumnya, gugatan didaftarkan siang ini, pukul 14.30 WIB. Berkas gugatan diterima Kepala Biro Penanganan Perkara Mahkamah Konstitusi, Kasianur.

Menurut Kasianur, perkara gugatan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Jawa Timur itu sudah memenuhi syarat  formal administrasi dan terdaftar dengan nomor 41/PHPU-D-VI/2008.

Usai menerima berkas gugatan sengketa, Kasianur membacakan permohonan pemohon yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Kedua, menetapkan penghitungan suara pasangan nomor urut satu, Kaji, memperoleh suara 7.595.199 dan pasangan nomor urut dua, dengan suara 7.573.680," baca Kasianur.

Ketiga, sambung Kasianur, memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon Gubernur Khofifah-Mudjiono sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024