VIVAnews - Hakim federal Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ali al-Marri, salah satu pelaku serangan teroris 11 September 2001. Hukuman yang diputuskan dalam sidang pengadilan di Illinois, Kamis, 29 Oktober 2009, lebih ringan daripada tuntutan pemerintah.
Sebelumnya, jaksa dari Departemen Kehakiman menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk pria asal Qatar tersebut. Hakim Distrik Peoria, Illinois, Michael Mihm mengurangi bobot hukumannya karena al-Marri telah ditahan selama hampir enam tahun di penjara Angkatan Laut (AL) di Carolina Selatan.
Mihm juga memangkas sembilan bulan dari masa hukuman al-Marri akibat perlakuan buruk yang diterima lulusan Universitas Bradley tersebut di penjara AL. Pengacara al-Marri menyatakan kliennya dipisahkan dan dimasukkan dalam tabung isolasi rangsangan total. Selain itu, keluarga al-Marri juga mendapat sejumlah ancaman.
Salah satu pengacara al-Marri, Jonathan Hafetz dari Serikat Kebebasan Warga Sipil Amerika, memuji keputusan Mihm. "Keputusan ini menunjukkan kemampuan pengadilan sipil memberikan keadilan yang sesuai dengan konstitusi AS," kata Hafetz seperti ditulis harian The Wall Street Journal edisi Jumat, 30 Oktober 2009.
Hafetz juga menyambut baik putusan hakim mengurangi enam tahun masa hukuman al-Marri di penjara AL. Sebelumnya, tim pengacara al-Marri telah membawa isu penahanan al-Marri di penjara militer hingga tingkat Mahkamah Agung. Mereka mengusahakan agar klien mereka diadili di pengadilan federal. "Klien kami ditahan ilegal di penjara militer selama enam tahun," kata dia.
Al-Marri menyatakan diri bersalah pada Mei lalu. Dia mengaku memberi bantuan materi kepada organisasi teroris dan bekerja sama dengan al Qaida dan otak serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik
Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar
Politik
27 Apr 2024
Gibran membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebutkan Presiden Jokowi dan dirinya sudah masuk ke Golkar
Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Nasional
27 Apr 2024
Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
1 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
2 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini