Korupsi Depkumham

Penyidik Akan Tunjukkan Keterlibatan Romli


VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung akan menunjukkan barang bukti baru keterlibatan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita. Bukti itu terkait biaya sistem administrasi badan hukum yang diduga rugikan negara sekitar Rp 400 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, siang ini, mengatakan bukti itu akan ditunjukkan kepada Romli dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir

"Katanya kemarin belum ditunjukkan. Jadi, mungkin hari ini. Supaya penahanan tersangka jangan dianggap pelanggaran HAM lah," ujar Marwan.

Marwan menambahkan penetapan Romli sebagai tersangka tidak hanya bergantung pada keterangan Romli semata. "Keterangan tersangka itu kan bukti kelima setelah saksi, ahli, surat, petunjuk. Kalau keempat bukti sebelumnya sudah cukup, buat apa keterangan tersangka?" ujar Marwan. Menurutnya, keterangan Romli sebagai tersangka diperlukan hanya sebagai klarifikasi saja.

Setelah ditanyai tiga pertanyaan, Romli dipersilahkan beristirahat dan melaksanakan shalat Jumat. Menurut pengacaranya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu masih ditanyai seputar tiga surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

"Pertanyaan penyidik belum masuk substansi pada saat Romli menjabat sebagai dirjen AHU," kata Juniver Girsang, pengacara Romli.

Mikel Arteta Menolak Panik, Yakin Arsenal Bakal Bangkit
YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Daud Kim memposting permintaan maaf di Instagram-nya tetapi langsung menghapusnya dengan cepat, yang mendorongnya untuk mengambil langkah dan mengungkap kejahatannya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024