Suap Komisi Yudisial

Irawady Joenoes Akan Ajukan PK

VIVAnews - Anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, akan mengajukan peninjuan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya delapan tahun penjara.

"Pastilah akan mengajukan PK. Kami sudah punya novum (bukti baru)," kata pengacara Irawady, Suhardi Somomoeljono, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 14 November 2008. Ia mengaku, novum itu memang sudah disiapkan sebelum ada putusan dari Mahkamah.

Ia tidak mau menjelaskan lebih lanjut bukti baru apa yang ia siapkan untuk mengajukan peninjauan kembali.Namun, ia menjamin bukti baru itu betul-betul berbeda dengan bukti saat  di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Masih rahasia dapur. Tapi buktinya beda 100 persen," kata dia.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Pihaknya akan segera memasukkan berkas peninjauan kembali setelah menerima petikan putusan kasasi itu.

Majelis kasasi Mahkamah menolak Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa kasus suap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

Dengan demikian, Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial itu akan tetap dipenjara selama delapan tahun.

Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024