MA Terima Kasasi KPK

Irawady Joenoes Tetap Dipenjara Delapan Tahun

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa kasus suap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes. Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial ini akan tetap dipenjara selama delapan tahun.

"Kami mengabulkan permohonan jaksa dan menolak kasasi terdakwa," kata Ketua Majelis Kasasi kasus Irawady, Artidjo Alkostar, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 14 November 2008. Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Irawady selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Irawady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau sesuai dengan dakwaan primer jaksa yakni Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengurangi hukuman Irawady selama dua tahun. Irawady terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami batalkan putusan tingkat banding dan kembali ke pengadilan pertama," jelas Artidjo.

Majelis kasasi berpendapat, Irawady terbukti aktif dalam meminta uang dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso Rp 600 juta dan US S 30 ribu. Uang ini diminta Irawady terkait pengadaan tanah Gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya. "Dia aktif dalam proses itu," jelas Artidjo.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024