Dasar Hukum Plt KPK Diuji di MK

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu Plt Pimpinan KPK), Rabu 28 Oktober 2009.

Berdasarkan jadwal pada situs resmi MK, sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar mulai pukul 11.00 WIB di gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji materi Perpu Plt Pimpinan KPK ini diajukan oleh 13 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokad Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi). Mereka adalah Saor Siagian, Carrel Ticoalu, Piter Sontanos, Sammaruddin Manulang, Anto Simanjuntak, Yan Rino Sibuea, Robert Keytimu, Daniel Tonapa Masiku, Henry D Sitompul, Sandi Situngkir, Mangapul Silalahi, Vinsensius H Ranteallo, dan Brodus.

Mereka menilai perpu tersebut tidak konstitusional, karena tidak ada syarat kegentingan yang memaksa hingga perpu itu harus dikeluarkan. Menurut mereka, justru presiden yang memaksakan kegentingan itu.

Kemudian, ke-13 pengacara ini juga menolak jika alasan diterbitkannya perppu karena pimpinan KPK tinggal dua orang. Menurut mereka, alasan ini juga tidak kuat sebagai landasan. Sebab, dengan dua pimpinan pun KPK bisa maksimal melakukan kinerja, dengan dibantu penyidik, deputi, dan staf profesional lainnya.

Selain itu, pengajuan uji materi perpu ini juga dipermasalahkan karena mengatur lembaga yang independen. Terkait dengan perpu ini, sebelumnya terdapat pendapat yang berbeda dari hakim MK. Ketua MK, Mahfud MD mengatakan sekalipun setara dengan undang-undang, perpu tidak dapat diuji di MK. Sementara itu, anggota hakim konstitusi Akil Mochtar berpendapat berbeda. Dia mengatakan, karena perpu setara dengan undang-undang, maka dapat diuji di MK.

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?
Striker AC Milan, Rafael Leao

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Penyerang AC Milan, Rafael Leao dinilai masih bisa meningkatkan level permainannya. Asalkan dia percaya terhadap diri sendiri, dan terus bekerja keras.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024