Sofyan: Keuntungan BUMN Bakal Terpangkas

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan keuntungan sejumlah perusahaan milik pemerintah pada tiga bulan terakhir tahun ini bakal terkoreksi. Beruntung sampai September lalu, kinerja keuangan BUMN masih sesuai jalur (on the track).

"Pada Oktober sampai Desember akan ada koreksi laba BUMN," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dalam Seminar Economic Outlook 2009, Peluang Investasi di Tahun Politik di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2008.

Sofyan menyatakan, tetap optimistis kinerja keuangan perusahaan BUMN tidak akan terganggu kendati terjadi koreksi laba pada tiga bulan terakhir. Pasalnya, perusahaan pelat merah sudah meraih keuntungan cukup signifikan sampai September 2008.

"Koreksi keuntungan tidak hanya terjadi pada BUMN, perusahaan swasta yang bergerak di sektor komoditas pun pasti mengalami hal serupa," kilah Menteri.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Sebelumnya, Kementerian BUMN berencana menggunakan jasa konsultan untuk menilai laporan keuangan BUMN yang belum tertib administrasi mulai 2009. Tahap awal, satu hingga dua BUMN sudah menggunakan jasa konsultan tersebut. "Pemerintah akan membantu untuk outsourcing ini dan biasanya menggunakan jasa perusahaan-perusahaan konsultan besar," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, pihaknya memerlukan jasa konsultan keuangan mengingat masih ada administrasi keuangan dari beberapa perusahaan BUMN nonpublik yang belum bagus. Perusahaan negara tersebut di antaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keberadaan konsultan keuangan nantinya juga diharapkan dapat membantu tugas dari direktur keuangan di perusahaan tersebut.

Untuk itu, ungkap Sofyan, pihaknya bakal mengundang sejumlah konsultan keuangan yang memiliki kompetensi untuk menilai keuangan perusahaan melalui mekanisme tender.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024