Aulia Pohan Cs Belum Ditahan

KPK Sangkal Ada Intervensi Istana

VIVAnews - Tersangka baru kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi pun menyangkal adanya intervensi dari sejumlah pihak, termasuk Istana Negara.

"Tidak ada itu, ini teknik penyidikan saja," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samat Ryanto saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 13 November 2008.

Aulia Pohan cs ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara pada 29 Oktober 2008. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Teknik penyidikan yang dimaksud, lanjut Bibit, komisi memiliki keterbatasan waktu. Seorang tersangka memiliki waktu penahanan selama 90 hari, dan dalam kurun waktu itu kasusnya harus selesai. "Sekarang kita menghitung waktu saja. Lagipula ruang tahanan saat ini penuh, jadi mereka menunggu giliran," jelasnya.

Mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang menyiratkan keuangan yayasan bukan termasuk keuangan negara, Bibit menjelaskan, komisi tetap mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Yayasan yang berbunyi Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undangundang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. "undang-undang kan lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah," ujarnya.

Peraturan pemerintah tersebut saat ini juga dijadikan dasar bagi Burhanuddin Abdullah untuk mengajukan banding. Burhan menilai keuangan yayasan bukanlah keuangan negara.

Aulia Pohan cs sendiri saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali. Komisi juga sudah memanggil saksi-saksi untuk mencari bukti lebih banyak lagi mencari keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus ini.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024