VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memegang bukti rekaman bahwa kasus yang melibatkan dua pimpinannya adalah rekayasa. Komisi pun akan mengecek kebenaran munculnya rekaman itu.
"Kami cek dulu, baru nanti kami bicara," kata Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2009.
Sebelumnya, pengacara KPK Ahmad Rivai mengungkapkan adanya rekaman berisi mengenai rencana rekayasa kasus yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Rekaman itu berisi suara yang diduga penegak hukum yang berbicara dengan buronan korupsi Anggoro Widjojo.
"Yang jelas bukti itu luar biasa, kalau dibuka orang akan berpikir begini wajah penegak hukum di Indonesia," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai.
Rivai menjelaskan, percakapan dalam rekaman itu dilakukan selama Juli 2009. Rekaman itu berisi suara yang mirip dengan pejabat di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. "Percakapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK, Pak Bibit dan Chandra sudah berencana membuka kasus itu," ujarnya.
Mengenai rekaman ini, Kejaksaan Agung mempersilakan KPK untuk membukanya. "Silakan saja kalau mau membukanya, kami tidak mau menanggapinya karena nanti akan menimbulkan polemik," kata juru bicara kejaksaan, Didiek Darmanto.
Sementara itu kepolisian mempertanyakan kebenaran adanya rekaman tersebut. "Kalau soal menjebak, jebak apa, siapa yang dijebak dan siapa yang menjebak," kata wakil juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Di kubu Korea Selatan, Laga kontra Timnas Indonesia U-23 menjadi momen kembalinya Byun Jun-soo setelah absen karena akumulasi kartu kuning di laga kontra Jepang.
Bank Sumut jadi tuan rumah Undian Nasional Tabungan Simpeda BPD Periode XXXIV-2024, mempromosikan keindahan pesona Danau Toba, yang merupakan ikonik pariwisata Sumut.
Ketahui perbedaan dan cara cek penerima BPNT dan PKH, dua jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kemensos. Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan.
Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-22, Shin Tae yong Optimis Squad Garuda Bisa Menang
Purwasuka
18 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan (Korsel) pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Kamis (25/4)..
Selengkapnya
Isu Terkini