VIVAnews - Menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara pada Desember mendatang, membawa kepastian hak dan kewajiban bagi pengusaha pertambangan.
Salah satunya, pengusaha wajib membuat unit pengolahan energi (smelter) di dekat lokasi masyarakat sekitar penambangan, sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Anggota Komisi VII DPR Muhammad Najib mengatakan, RUU yang bakal disahkan merupakan petunjuk dan arahan bagi proses investasi sektor pertambangan. Pasalnya, sejak desentralisasi, UU pertambangan sudah tidak sesuai lagi.
Menurut Najib, UU tersebut memberi kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat. "UU sebelumnya bersifat sentralistik, sehingga perlu payung hukum baru," tegas Najib, di Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Beberapa permasalahan yang terjadi di pertambangan antara lain belum adanya harmonisasi antara materi UU dengan kondisi bangsa. Peraturan perundang-undangan yang kontradiksi antarsektor, lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah, serta lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup juga menjadi masalah. "Payung hukum ini akan memberi kepastian pada masalah tersebut," kata Najib.
Kewajiban pengusaha pertambangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Beberapa hal yang mendasari pengelolaan pertambangan, antaralain Pasal 33 UU 1945 pasal 33 ayat 3.
Dalam RUU tersebut pertambangan mineral dan batu bara terwujud melalui pengelolaan dan pemilikan oleh negara, atau kerjasama dengan badan lain. Di dalamnya juga berisi kesempatan berusaha bagi kelompok usaha dan perorangan. Tentunya, berdasarkan izin dari pemerintah setempat yang mengacu pada desentralisasi.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Keberadaan seorang anak yang terjebur ke sebuah sungai di Banyuwangi bersama motornya hingga kini belum ditemukan. Saat kejadian, korban diduga tidak mampu mengendalikan
Tinggal menunggu hitungan jam, perempat final Piala Asia U-23 yang mempertemukan Timnas Indonesia U-23 dengan Korea Selatan U-23 akan dimulai. Namun, pelatih Korsel yakni
Indonesia vs Korea Selatan, Ini Lokasi Nobarnya
Banyuwangi
14 menit lalu
Setelah berhasil menuju ke perempat final, Timnas Indonesia akan berduel dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan kedua negara yang
DRAKOR: ‘The Player 2: Master of Swindlers’, Song Seung-Heon dan Oh Yeon-Seo Tampil sebagai Penipu
Wisata
15 menit lalu
‘The Player’ kembali untuk season 2 yang memukau dengan Song Seung-Heon, Oh Yeon-Seo, Jang Gyuri, dan banyak lagi sebagai ahli penipuan dengan bintang Song Seung-Heon.
Selengkapnya
Isu Terkini