Pimpinan KPK Jadi Tersangka

36 Dokumen Disimpan di Ruang Ade Rahardja

VIVAnews - Penyidik polisi akan menyita 36 barang bukti milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Semua barang bukti itu saat ini ternyata disimpan di ruangan Deputi Penindakan Ade Rahardja.

"Memang dia yang pegang semuanya," kata Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009. "Kita kan cuma tanda tangan saja."

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Ade Rahardja ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, Bibit mengaku tidak tahu. "Belum tahu juga," ujarnya.

Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.

Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.

Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024