Kasus Aliran Dana BI

Burhanuddin: Saya Jadi Saksi untuk Semua

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dan Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Pohan dan tiga tersangka lainnya.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk semua," tegas Burhanuddin Abdullah usai pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2008.

Pemeriksaan, lanjut dia, masih mendalami materi interogasi yang sebelumnya. Dia menjelaskan, pemeriksaan dirinya kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dari empat tersangka. Empat petinggi Bank Indonesia lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu yakni, besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin.

Kasus ini mencuat setelah adanya aliran dana panas dari Bank Indonesia sejumlah Rp 100 miliar ke sejumlah instansi. Dana yang disalahgunakan itu digunakan untuk bantuan hukum bagi para mantan petinggi di Bank Sentral itu, yang tersandung kasus BLBI.

Kini, Burhanuddin sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak divonis empat tahun pidana. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Netizen Korea Selatan Ingin Orang Ini Mundur Usai Kalah dari Indonesia U-23
Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Remaja perempuan berusia 16 tahun berinsial FA ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024