Tokoh Agama Desak SBY Tolak Legalisasi Aborsi
VIVAnews - Majelis-majelis keagamaan menolak upaya legalisasi aborsi yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009. Dalam UU Kesehatan itu terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama di antaranya seperti Pasal 85 huruf (a).
"Kami sepakat untuk menolak dengan tegas praktek aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin saat menyatakan sikap Majelis Keagamaan Tentang Aborsi di Kantor MUI, Jakarta, 13 Oktober 2009.
Majelis-majelis agama berpendapat bahwa hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Selain itu, aborsi yang dilakukan secara sengaja adalah merupakan suatu pembunuhan
Oleh karena itu, Majelis agama meminta kepada Presiden untuk tidak menandatangani UU Kesehatan itu. "Kami sepakat akan mengajukan Judicial Review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Maruf Amin.
Pernyataan sikap ini disepakati bersama oleh perwakilan sejumlah majelis keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan Perwakilan Umat Budha Indonesia.