Uji Materiil UU KPK

"UU KPK Diskriminatif"

VIVAnews - Dua Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendaftarkan uji materiil atas Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjayanto selaku ketua tim kuasa hukum Bibid dan Chandra mengatakan pasal yang diuji adalah Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.’

Alasan menguji pasal tersebut, kata Bambang, karena bertentangan dengan Konstitusi yaitu melanggar asas praduga tak bersalah.

“Baru menjadi terdakwa, sudah diberhentikan tetap. Hal yang seperti ini tidak ada di dalam undang-undang lain,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2009. Bambang menilai pasal tersebut sangat merugikan hak konstitusional kliennya karena bersifat diskriminatif.

Jika masih diberhentikan sementara, kata dia, itu tidak masalah. "Tapi, kalau langsung diberhentikan tetap, itu sama saja melakukan kekejaman." Pasalnya, kata dia, menetapkan seseorang bersalah atau tidak harus melalui putusan pengadilan.

Bambang mengatakan Pasal 32 ayat 1 UU KPK itu akan diuji dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 yang melarang perlakuan diskriminatif.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan langsung lelang mobil Rubicon Mario Dandy yang heboh dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024