Korupsi Depkumham

Kejaksaan Teliti Keterlibatan Yusril

VIVAnews -- Penyidik Kejaksaan Agung kini menelusuri kemungkinan keterlibatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. "Kami pelajari dulu, kalau perlu nanti kami panggil," kata Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Jakarta, 11 November 2008.

Keterkaitan Yusril di sini berkaitan dengan Surat Keputusan nomor M-01.HT.01.01 tahun 2000 tentang membangun sistem online sistem administrasi badan hukum. Baca wawancara Yusril.

Kemudian Yusril menerbitkan surat pada 10 Oktober 2000 menunjuk Koperasi Pengayom Pegawai Departemen dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sistem onlineĀ  yang kemudian bernama www.sisminbakum.com. Kemudian diresmikan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada 31 Januari 2001.

Sejak itu, setiap masyarakat yang hendak mengurus badan hukum harus melalui situs itu. Biayanya mulai Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Namun menurut kejaksaan uang itu sebagian besar masuk ke rekening perusahaan. Hanya sebagian kecil masuk ke koperasi. Itupun sebagian besar masuk ke kantong pejabat

Karena itulah Marwan tak mempermasalahkan SK yang dikeluarkan Yusril. "Yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya," katanya. Kejaksaan mencium adanya korupsi di sini. Diperikarakan kerugian negara Rp 400 miliar. Alasannya setiap bulan dalam sisminbakum itu menghasilkan uang Rp 25 miliar. Dan ini sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Sejauh ini baru tiga pejabat Depkumham, yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga. Satu lagi adalah bekas Dirjen AHU Romli Atmasasmita.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024