Dugaan Kartel Fuel Surcharge

12 Perusahaan Penerbangan Dipanggil KPPU

VIVAnews - Sebanyak 12 perusahaan penerbangan akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan bersama harga fuel surcharge.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Dugaan tersebut telah dimonitoring Komisi dan saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009.

Kedua belas perusahaan tersebut di antaranya, PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.

Hampir seluruh perusahaan penerbangan, kecuali PT AirAsia Indonesia yang tidak menerapkan fuel surcharge, akan dipanggil Komisi pekan depan.

"Mereka akan dipanggil bergilir untuk pemeriksaan pendahuluan," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2009.

Setelah itu, dari pihak pemerintah, yakni Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamil dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) akan memenuhi panggilan KPPU.

Ramadhan menjelaskan, penetapan bersama harga (kartel) menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

hadi.suprapto@vivanews.com

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024