Kasus Tanjung Api-Api

Seluruh Anggota Komisi Kehutanan Terima Uang

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Sarjan Taher mengungkapkan seluruh rekannya di komisi menerima uang dari Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Uang itu terkait dengan alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Saya mendapat informasi semuanya mendapat uang itu. Dana itu adalah dana operasional," Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 November 2008. Dalam sidang ini, Sarjan bersaksi untuk terdakwa Al Amin Nasution.

Chandra, kata dia, menyerahkan uang tersebut di Hotel Century. Dalam penyerahan itu dihadiri anggota Komisi Kehutanan lainnya, Azwar Chesputera, Al Amin Nasution, dan Sarjan Taher. "Tapi Azwar mengatakan kalo itu tidak cukup," kata Sarjan. Chandra pun kemudian berjanji akan mencukupkannya.
 
Keesokan harinya, Chandra menitipkan amplop berisi cek perjalanan di Kantor Sarjan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Chandra waktu itu bilang terburu-buru," kata dia. Lima belas menit kemudian Al Amin datang dan membawa amplop tersebut. "Padahal seharusnya Azwar, karena uang itu atas permintaan dia," kata Sarjan. Ia pun kemudian menyerahkannya ke Al Amin karena dia adalah Sekertaris untuk Tim Alih Fungsi Hutan. Sementara Azwar adalah ketua timnya.
 
Oktober 2006, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
 
Dakwaan Jaksa menyebutkan, Chandra menyerahkan uang tahap kedua pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
 
Sarjan mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 360 juta. Dalam kasus ini, Sarjan juga telah menjadi terdakwa. Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Baca juga: Daftar Penerima Uang Tanjung Api-api

Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024