Korupsi Depkumham

"Banyak Melibatkan Orang Besar"

VIVAnews -- Kasus ini berawal dari cita-cita mulia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; memudahkan masyarakat yang hendak mendirikan badan hukum.

Salah satu pilihannya adalah dengan membangun sistem online. Itulah sebabnya, Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Keputusan nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000.
 
Namun, Depkumham belum memiliki  ilmu untuk membangun pelayanan maya ini. Lalu pada 10 Oktober 2000, Yusril menunjuk Koperasi Pengayom Pegawai Departemen dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sistem online itu. Maka lahirlah website www.sisminbakum.com.

Proyek administrasi badan hukum ini diresmikan Megawati Soekarno Putri --kala itu dia Wakil Presiden-- pada 31 Januari 2001. Pejabat masa itu, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita turut menyaksikan peresmian ini.

Sisminbakum.com pun meluncur ke dunia maya. Sejak itu, jika masyarakat yang hendak membuat usaha baru, seperti CV, PT atau badan hukum apa saja harus berselancar di situs ini.

Namun tak gratis. Biaya yang disetor bervariasi, Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Diperkirakan, proyek ini telah menghasilkan dana Rp 2,1 triliun. Nilai itu dengan perkiraan rata-rata setiap bulan uang masuk melalui situs ini Rp 25 miliar dikalikan tujuh tahun. 

Namun, uangnya tidak masuk kas negara. Melainkan mengalir deras ke dalam rekening koperasi Depkumham dan tentu saja rekan dagangnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Dari uang yang nilainya miliaran per bulan itu, hanya 10 persen yang disetor ke Koperasi.

Gawatnya dana yang cuma 10 persen itu pun masih dibelah. Koperasi kebagian 40 persen, selebihnya belok ke dalam kantong pejabat. Pembagiannya sesuai jabatan, makin kecil jabatan maka makin sedikit duit yang diterima. Pembagian ini menjadi jatah bulanan.

Pada 2002, Kejaksaan pernah mengusut kasus ini. Namun entah mengapa, kasus ini menguap. "Saya khawatir, waktu itu teman-teman dari Depkumham menganggap tak apa-apa dan tak menyalahi aturan," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta.

Bahkan menurut Mattalatta, sebelum kasus itu mencuat dia sudah mengintruksikan agar seluruh pungutan yang berdasarkan kekuasaan negara harus dikirim ke Departemen Keuangan. Dia menyampaikan intruksi ini pada 2007. "Saya beri mereka waktu enam bulan. Saya pikir sudah masuk negara semua," katanya.

Mattalatta mengira bawahannya mendengar instruksinya. Dia baru terkejut setelah Muladi, Gubernur Lemhanas, bertanya perkembangan kasus korupsi dalam proyek administrasi badan hukum itu. "Pertanyaan itu muncul dalam rapat kabinet pada 6 Oktober 2008," kata Mattalatta.

Kini Kejaksaan Agung membuka lagi kasus ini. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar.  "Sebab, sebagian besar pungutan tak disetor ke kas negara selama tujuh tahun," katanya.

Kejaksaan sudah memeriksa 16 pegawai Depkumham. Adapun tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga.

Kejaksaan juga sudah menetapkan Romli sebagai tersangka. "Kami memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata ketua tim penyidik Farid Hariyanto. Bahkan Romli juga kemudian masuk tahanan kejaksaan sejak 10 Oktober 2008.

Melihat koleganya diperiksa dan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mattalatta minta kejaksaan berlaku adil. Sebab, katanya, kasus itu juga melibatkan pengusaha ternama. "Pengusaha gede," katanya.

Mattalatta minta kejaksaan mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan setengah-setengah," katanya. "Si pengusaha itu harus diperiksa juga dong. Jangan sampai pegawai koperasi kami saja yang jadi korban."

Kejaksaan Agung menjawab harapan Mattalatta dengan memeriksa kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Bambang Rudianto Tanoesoedibjo, Senin 10 November 2008.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu," kata Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Farid Hariyanto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2008.

Apakah ada pengusaha besar dan pejabat tinggi lainnya yang terlibat?  "Sabarlah. Banyak melibatkan orang besar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi. "Itu pasti ramai."

Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024