VIVAnews - Mantan anggota Dewan Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, suami pendendang Hetty Koes Endang itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
Jaksa juga akan memanggil tiga saksi lainnya. yakni, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebiun, dan legislator komisi kehutanan Sarjan Taher. Mereka akan bersaksi bagi terdakwa mantan anggota dewan, Al Amin Nasution.
Pemeriksaan terhadap Yusuf Erwin, Sarjan Taher, Chandra Antonio Tan, dan Sofyan Rebuin sebenarnya dijadwalkan pada Jumat 7 November 2008. Namun, sidang ditunda, karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir. Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 11 November 2008, mulai pukul 09.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
Pada Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
Saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara perkara Sarjan Taher pun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mantan pemain Persebaya Irfan Jaya justru menjadi pembuka kemenangan bagi Bali United. Irfan yang tampil mobile merobek gawang Persebaya yang dikawal Andhika Ramadhani.
Bukan Korea Selatan, Sebenarnya Shin Tae Yong Ingin Timnas Indonesia Melawan Negara Ini!
Jatim
24 menit lalu
Babak perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti, Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mengaku sebenarnya dia menginginkan timnya menghadapi Jepang.
Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Auto Senggol Anies-Muhaimin: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali
Siap
35 menit lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya telah mensahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Imndonesia (RI) terpilih untuk masa bakti 2024-2029.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menetapkan jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen da
Selengkapnya
Isu Terkini