Pemerintah Tak Akan Talangi Minarak Lapindo

VIVAnews - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih sanggup membayarkan ganti rugi 20 persen aset warga Renokenongo yang terkena. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak akan menalangi ganti rugi tersebut.

Hal itu disampaikan Djoko, Senin 10 November 2008, usai mengahadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas penanggulangan lumpur Sidoarjo memasuki musim hujan di kantor Presiden, Jakarta ."Minarak masih sanggup," kata Djoko.

Menurut Djoko, dalam mengatasi masalah pembayaran ganti rugi pemerintah dengan warga sampai saat ini tidak ada masalah."Kalau urusannya dengan pemerintah tidak ada masalah," jelas Djoko.

Memasuki musim hujan, pemerintah saat ini akan melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi jebolnya tanggul lumpur Sidoarjo. Perumusan langkah itu, jelas Djoko, akan segera dilaksanakan.

Sedangkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS, lanjut Djoko, akan terus bekerja memasuki musim hujan dengan melakukan pengawasan dan antisipasi.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024