Partai Matahari Bangsa Siap Gugat UU Pilpres

VIVAnews – Partai Matahari Bangsa sudah  menyiapkan gugatan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Presiden. Pasal yang digugat adalah tentang syarat 20 persen perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan 25 persen suara dalam pemilihan legislatif untuk mendaftarkan calon presiden.

Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?

Partai ini segera mengirim gugatan ke Mahkamah Konstitusi, setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa, Ahmad Rofiq, kepada VIVAnews, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Keadilan Nasional Utama untuk mengajukan uji materil. Mereka sepakat mengajukan gugatan secara  bersama-sama ke Mahkamah Konstitusi.

Rasyid Nikkaz, Sosok Miliarder yang Rela Bernasib Miris Demi Membela Muslimah Bercadar

Ahmad Rofiq mengungkapkan, syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden tidak akan banyak mengganggu Partai Matahari Bangsa. Sebab, katanya, partai ini tidak harus mencalonkan presiden. Walau begitu, lanjut Ahmad, sebaiknya pasal yang mengatur syarat itu dikaji  ulang.

Ahmad mengatakan, pihaknya telah memiliki jaringan advokasi guna memperkarakan undang-undang itu. “Mereka sudah siap dan nanti setelah UU itu ditandangani, tim inti kami sudah siap memperkuat.”

Isu Jokowi Digadang Jadi Ketum, Elite Golkar: Minimal Jadi Kader 5 Tahun

Sejumlah partai yang sudah duduk di parlemen bersama partai baru peserta Pemilu 2009 bersiap mengajukan judicial review. Partai papan tengah di parlemen yang sudah siap, di antaranya Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional.

Syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara digugat karena dianggap menyulitkan partai baru dan partai papan tengah mencalonkan presiden. Mereka menganggap, syarat itu hanya menjadi domain partai besar untuk mengajukan kandidat presiden.

Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai membawa 10 ribu butir ekstasi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024