Aliran Dana BI

Burhanuddin Menyesal Percaya Pada Oey

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengaku telah menyesal percaya dengan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Mantan Gubernur BI itu pun lantas menyetujui rencana pencairan Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya alpa terlalu percaya pada Oey. Kepercayaan itulah yang menyebabkan saya duduk di kursi terdakwa," kata Burhan saat menjawab pertanyaan jaksa KMS Roni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 September 2008.

Menurut Burhan, Oey Hoey Tiong lebih mengetahui bagaimana cara untuk menyelamatkan Bank Sentral dari keterpurukan akibat kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya hanya tinggal menyetujui rencana mengalirkan uang ke anggota Dewan.

"Jika saya tidak terlalu percaya pada mereka, maka karir saya akan menjadi lebih baik. Saya bisa meninggalkan warisan ke Bank Indonesia," tutup Burhan mengakhiri rasa penyesalannya telah terlibat dalam skandal BI.

Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini kemudian ditutup. Sidang dilanjutkan kembali pada 8 Oktober 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024